PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UM paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UM;
- anggaran tahunan UM; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UM diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian
SK No 101255 A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
