PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Sistem perencanaan UM merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem. . .
SK No 101254 A
PRESIDEN
(21 Sistem perencanaan UM menjadi dasar bagi setiap organ UM dan seluruh Sivitas Akademika dalam pen]rusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UM dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UM.
(5) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
