PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 94
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2) Akuntansi .
SK No 10126l A
PRESIDEN
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan niengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UM diatur dengan Peraturan Rektor.
