Pasal 95
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Laporan tahunan UM meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan . setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
