PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen
SK No 101246 A
PRESIDEN
(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualilikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
