Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UM berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
