PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UM.
(21Tata
SK No 101245 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UM berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
