PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Pegawai UM terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan. (21 Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UM pegawai negeri sipil. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
