PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UM berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
