Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain...
SK No 101247 A
PRESIDEN
(41 Selain hak pegawai UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UM dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
