PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 70
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UM yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UM yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
