PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 71
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UM berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
