PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 5
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
UM memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang unggul;
- menyelenggarakan penelitian yang unggul untuk menghasilkan temuan baru dan bermanfaat bagi masyarakat; dan
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul untuk memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat, di bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
