PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 6
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
UM memiliki tujuan:
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, vokasi, dan profesi yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, berdaya saing global, serta mampu berkembang secara profesional;
menghasilkan SK No l0l2l4 A
PRESIDEN
b menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif bereputasi internasional dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora; dan C menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahlran, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
