PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM. (21 Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
identitas;
penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode SK No 101213 A
FRESIDEN
- kode etik;
- bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
