PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI
UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Bagian Kesatu Umum
