PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 44
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal45... SK No 101236 A
PRESIDEN
