PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 45
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkell studio/balai; dan
- unit lain di Fakultas yang diperlukan.
