PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a bertanggung jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (21 (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
