PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 47
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal +S hunif b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal48... SK No 101237 A
PRESIDEN
