PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel/ studio/balai, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
