PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf b mempunyai tugas
mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- Program Studi. (21 (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan
(21 Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Rektor.
