PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga
SK No 101238 A
PRESIDEN
(2) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat memiliki tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
