PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UM. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
