PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 53
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strat is
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional. (21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
