Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UM;
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
memilikikompetensimanajerial;
bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UM lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UM;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau pergurulan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
memiliki SK No 101233 A
PRESIDEN
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau tzinbelajar;
- bagi calon yang berasal dari luar UM, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
