PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat
SK No l0l23l A
FRESIDEN
- mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UM secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UM atau perubahan Statuta UM bersama dengan MWA dan SAU;
r mengajukan
SK No 101232 A
FRESIDEN
r mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; S. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
