PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 104
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
