PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 105
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 493); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 20l8 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 4751, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
