PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 106
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Sl( Nto 105 I 3() A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 081188 A
PRESIDEN
