PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar norma dan etika akademik; atau
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 4 1
(1) Dalam hal Rektor berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
