PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
perguruan tinggi lain;
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UM; dan/atau
jabatan .
SK No 101234 A
PRESIDEN
d jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UM.
