PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UM tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
