PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 101
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UM yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
