PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 100
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UM dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
