Pasal 26
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Organ UM terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(2) Pelaksanaan fungsi organ UM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas serta mengutamakan kepentingan UM.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tata kerja antarorgan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 SK No 101224 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal27
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (I)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UM;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UM;
- menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UM bersama SAU;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UM;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UM;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UM;
- membuat .
SK No 101225 A
PRESIDEN
-L7-
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
