PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 28
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UM;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan / atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UM, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UM dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- tidak
SK No 101226 A
PRESIDEN
J tidak sedang menjadi anggota MWA di pergurLlan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
