Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SAU;
- wakil dari SAU 5 (lima) orang;
- wakil dari masyarakat 7 (tujuh) orang, salah satunya alumni UM yang bekerja di luar UM;
- wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
- wakil dari mahasiswa 1 (satu) orang.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA dari unsur mahasiswa diwakili oleh
ketua badan eksekutif mahasiswa UM.
(4) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU.
(5) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
jabatan; a. berakhir masa
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
diangkat dalam jabatan pimpinan UM atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
dipidana
SK No 101227 A
PRESIDEN
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
