PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 75
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Alumni UM merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UM. (21 Alumni UM ikut bertanggung jawab menjaga nama baik almamater dan berperan aktif untuk memajukan UM.
(3) Hubungan antara UM dan alumni UM
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UM terhimpun dalam organisasi alumni
bernama Ikatan Alumni UM yang disebut IKA UM.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UM diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UM.
Paragraf 7 Kerja Sama
