Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) UM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(4) MwA...
SK No 101250 A
PFIESIDEN
42
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UM
dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
