PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 56
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimakSud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UM.
(2) Ketentuan .
SK No 101240 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
