PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA...
SK No 101229 A
t''T}.=,o nepuJr-Tx
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UM di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua KA.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- pengelolaan barang milik negara; dan
- manajemen risiko.
(7) Ketua dan Anggota KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(8) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
