PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UM.
(2) Dalam...
SK No 101230 A
FRESIDEN
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
