PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Dana
Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 1 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman
- Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Kebijakan...
22.Kebljakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pen5rusunan rancangan APBD.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. 26.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
Kegiatan
2T.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 2S.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
Rekening . . .
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, danf atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Tambahan
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
Surat
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD. 47 . Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan narna lain adalah Perda Provinsi dan Perda KabupatenlKota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Urusan
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang benvenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah. . .
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagr Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
- Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
- Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 67 . Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penJrusunan APBD.
- Pejabat. . .
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. T2.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. T4.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. T7.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pegawai
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menJrusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menJrusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
Bagan
-t4-
- Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Keuangan Daerah meliputi:
- hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
- kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
(3) APBD
(3) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
Pengelola Keuangan Daerah
Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
(1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
menJrusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengambil
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
- menetapkan KPA;
- menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggarat:,, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. (41 Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
- kepala SKPKD selaku PPKD; dan
- kepala SKPD selaku PA.
(5) Pelimpahan
PRES IDEN
(5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
(6) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 5
(1) Kepala Daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam
kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah. (21 Ketentuan mengenai Kepala Daerah selaku wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 6
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a mempunyai tugas:
koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
koordinasi di bidang penJrusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
koordinasi...
PRES IDEN
- koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
- memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
- koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
- memimpin TAPD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 7
(1) Kepa1a SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
- menJrusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- men5rusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
- melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
- melaksanakan fungsi BUD; dan
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
men5rusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan DPA SKPD;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
melaksanakan
- melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- menetapkan SPD;
- menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
- melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
- menyajikan informasi keuangan daerah; dan
- melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Pasa] 8
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan
SKPKD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menyiapkan Anggaran Kas;
- menyiapkan SPD;
- menerbitkan SP2D;
- memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank danlatau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
- menyimpan uang daerah;
- melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
- melaksanakan
- melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
- melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan
- melakukan penagihan Piutang Daerah.
(4) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Pasal 9
Kepala Daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/ atau rentang kendali.
Bagian Keempat Pengguna Anggaran
Pasal 10
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
- menJrusun RKA SKPD;
- men5rusun DPA SKPD;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
- melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- menandatangani SPM;
- mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
J. men]rusun
-2t-
- menJrusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
- mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
- menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 1 1
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
kepala Unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala SKPD. (a) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
melakukan
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
- mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
- melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
- mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 12
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan
pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, PPTK bertanggung jawab kepada PAlKPA.
Pasal 13
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
(2) PPTK...
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki
jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 14
(1) Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang:
- melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
- menyiapkan SPM;
- melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
- menJrusun laporan keuangan SKPD.
(3) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK.
Bagian Kedelapan
-2+- Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
Pasa-l 15
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
(2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
- menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
- melakukan verifikasi laporan pertanggungiawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pasal 16
(1) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk
melaksanakan tugas kebendaharaar: dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(21 Bendahara
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
Pasal 17
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada KPA, Kepala Daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Pasal 18
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat
menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Pasa1 19
(1) Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(2) Bendahara. . .
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara
Pengeluaran pembantu.
(4) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
menerima dan menyimpan TU dari BUD;
melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
menolak
- menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
Pasal 20
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat
menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Pasal 2 1
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
- melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
- bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; dan
- menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bagian Kesepuluh .
Bagian Kesepuluh TAPD
Pasal 22
(1) Da1am proses penJrusunan APBD, Kepala Daerah dibantu
oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
- membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- menJrusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
- menJrusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
- melakukan verifikasi RKA SKPD;
- membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
- membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD ;
- melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD;
- menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman pen)rusunan RKA; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
BABIII ...
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. (21 APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. {41 APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Pasal 24
(1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. (21 Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pendapatan Daerah; dan
- penerimaan Pembiayaan daerah.
(3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Belanja Daerah; dan
- pengeluaran Pembiayaan daerah.
(4) Penerimaan
(4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
(5) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
(6) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
(7) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Pasal 25
Satuan hitung dalam APBD adalah mata uang rupiah.
Pasal 26
APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.
Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 27
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
- Pendapatan Daerah;
- Belanja Daerah; dan
- Pembiayaan daerah.
(2) APBD
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah
dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 28
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
BagianKetiga...
Bagian Ketiga Pendapatan Daerah
Pasal 29
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah.
Pasal 30
Pendapatan Daerah terdiri atas:
- pendapatan asli daerah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pasal 31
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a meliputi:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
(a) Lain-lain . .
(a) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil kerja sama daerah;
- jasa giro;
- hasil pengelolaan dana bergulir;
- pendapatan bunga;
- penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
- penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
- penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- pendapatan denda pajak daerah;
- pendapatan denda retribusi daerah;
- pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
- pendapatan dari pengembalian;
- pendapatan dari BLUD; dan
- pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pemerintah Daerah dilarang:
- melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan
- melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.
Pasal 33
(1) Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang
disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Kepala Daerah yang melakukan pungutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Pasal 34
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf b meliputi:
- transfer Pemerintah Pusat; dan
- transfer antar-daerah.
(2) Transfer .
(2) Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- dana perimbangan;
- dana insentif daerah;
- dana otonomi khusus;
- dana keistimewaan; dan
- dana desa.
(3) Transfer antar-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- pendapatan bagi hasil; dan
- bantuan keuangan.
Pasal 35
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Dana Transfer Umum; dan
- Dana Transfer Khusus.
(2) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
- DBH; dan
- DAU.
(3) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Non Fisik.
Pasal 36
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf
a bersumber dari:
- pajak; dan
- sumber daya alam.
(2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan;
b.pajak...
PRES IDEN
- pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
Pasal 2l; dan
- cukai hasil tembakau; sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
- penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran Uin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah y arrg bers angkutan ;
- penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
- penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
- penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
- penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan; dan
- penerimaan perikanan yang berasal dari pungutan pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
Pasal 37
DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Pasa-l 38 Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.
Pasal 40
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang- undangan.
Pasal 41
Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
Pasal 42
Pasal42
(1) Dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf e bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (21 Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 43
Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayal (3) huruf b merupakan dana yang diterima dari Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan
- bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota.
Pasal 46
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
- hibah;
- dana darurat; dan/atau
- lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa-l 48 Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Bagian Keempat Belanja Daerah
Pasal 49
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
(4) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
(5) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
(6) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
(7) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan
Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah.
Pasal 50
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam
-4t-
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau
pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 51
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman dalam men)rusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah.
(5) Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada.
(6) Analisis...
(6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau
standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menJrusun rencana kerja dan anggaran dalam pen5rusunan rancangan Perda tentang APBD.
(7) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah.
Pasal 52
Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (7) diselaraskan dan dipadukan dengan belanja
negara yang diklasifikasikan menurut fungsi yang antara lain terdiri atas:
- pelayanan umum;
- ketertiban dan keamanan;
- ekonomi;
- perlindungan lingkungan hidup;
- perumahan dan fasilitas umum;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pendidikan; dan
- perlindungansosial.
Pasal 53
Belanja Daerah menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54. . .
Pasal 54
(1) Belanja Daerah menurut Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rinciannya paling sedikit mencakup:
- target dan Sasaran;
- indikator capaian Keluaran; dan
- indikator capaian Hasil.
(3) Nomenklatur Program dalam Belanja Daerah serta
indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional disusun berdasarkan nomenklatur Program dan pedoman penentuan indikator Hasil dan indikator Keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:
- belanja operasi;
- belanja modal;
- belanja tidak terduga; dan
- belanja transfer.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
(3) Belanja
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
(4) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
(5) Belanja transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
Pasa-l 56
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
- belanja pegawai;
- belanja barang dan jasa;
- belanja bunga;
- belanja subsidi;
- belanja hibah; dan
- belanja bantuan sosial.
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) huruf b dirinci atas jenis belanja modal.
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) huruf c dirinci atas jenis belanja tidak terduga.
(4) Belanja
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf d dirinci atas jenis:
- belanja bagi hasil; dan
- belanja bantuan keuangan.
Pasal 57
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) huruf a digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
(3) Belanja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 58
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(a) Dalam
(4) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian
tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.
Pasal 59
(1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf b digunakan untuk
menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.
(2) Pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan
Pemerintahan Daerah.
Pasal 60
Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga Utang yang dihitung atas kewajiban pokok Utang berdasarkan perjanjian pinjaman.
Pasal61...
-+7-
Pasal 61
(1) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56
ayat (1) huruf d digunakan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha mitik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
(2) Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha
milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa Pelayanan Dasar masyarakat.
(3) Badan usaha milik negara, BUMD, badan usaha milik
swasta, dan/atau badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi.
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada Kepala Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf f digunakan untuk menganggarkan
pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
(2) Keadaan
(2) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun arlggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(3) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 64
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
(2) Pengadaan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
(3) Batas minimal kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c diatur dalam Perkada.
(21(4) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
Pasal 65
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 meliputi:
- belanja tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
- belanja peralatan dan mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai;
- belanja bangunan dan gedung, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
- belanja jalan, irigasi, dan jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai;
- belanja aset tetap lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan da_lam kondisi siap dipakai; dan
- belanja aset lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Pasal 66
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(4) huruf a dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (a) huruf b diberikan kepada Daerah lain
dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan f atau tujuan tertentu lainnya.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
- bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
- bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupatenlkola di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/ kota di luar wilayahnya;
- bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya danf atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
- bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupate n / kota kepada desa.
(4) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat umum atau khusus.
(5) Peruntukan
(5) Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Pemerintah Daerah penerima bantuan.
(6) Peruntukan bantuan keuangan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan kepada penerima bantuan.
(7) Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
Pasal 68
(1) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal
56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
- dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
- memanfaatkan kas yang tersedia.
(3) Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DpA SKPD.
. Pasal 69 ..
Pasal 69
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68
ayat (1) meliputi:
- bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
- kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(2) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal
68 ayat (1) meliputi:
- kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
- Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
- Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
- Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
(3) Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
(4) Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum
tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
(5) Belanja...
-5+-
(5) Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik
sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang
belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
Bagian Kelima Pembiayaan Daerah
Paragraf 1 Umum
Pasal 70
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- penerimaan Pembiayaan; dan
- pengeluaran Pembiayaan.
(2) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan daerah.
(3) Penerimaan Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
- SiLPA;
- pencairan Dana Cadangan;
- hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
- penerimaan Pinjaman Daerah;
- penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
- penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(4) Pengeluaran
(4) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Pembiayaan:
- pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
- penyertaan modal daerah;
- pembentukan Dana Cadangan;
- Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
- pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(5) Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan
Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan.
(6) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Paragral 2 Penerimaan Pembiayaan
Pasal 71
SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 avat (3) huruf a bersumber dari:
- pelampauan penerimaan PAD;
- pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
- pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
- pelampauan penerimaan Pembiayaan;
- penghematan belanja;
- kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/ atau
- sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan.
Pasal72
Pasal 72
(1) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (3) huruf b digunakan untuk
menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan
Perda tentang pembentukan Dana Cadangan bersangkutan.
(3) Pencairan Dana Cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran
menjadi penerimaan Pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(5) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(6) Penggunaan atas Dana Cadangan yang dicairkan dari
rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam SKPD pengguna Dana Cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Penerimaan
(2) Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah.
Pasal 74
(1) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (3) huruf d didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
(2) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank;
- lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
- masyarakat.
(3) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa] 75 Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf e digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembati pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 76. . .
PRES IDEN
Pasal 76
Penerimaan Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf f digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Paragraf 3 Pengeluaran Pembiayaan
Pasal 77
Pembayaran cicilan pokok Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf a digunakan untuk menganggarkan pembayaran pokok Utang yang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman.
Pasa] 78
(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
(3) Perda...
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya
tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70
ayat (4) huruf c, penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana .
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:
- DAK;
- Pinjaman Daerah; dan
- penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan.
(6) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
Pasa-l 81
(1) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (41 huruf d digunakan untuk menganggarkan Pemberian Pinjaman Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMD, badan usaha milik negara, koperasi, danf atau masyarakat.
(2) Pemberian Pinjaman Daerah dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
(4) Ketentuan .
-6t-
(4) Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 82
Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf e digunakan untuk menganggarkan pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Keenam Surplus dan Defisit
Paragraf 1 Umum
Pasal 83
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan
anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
(2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat
digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai
dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
PRES IDEN
Paragraf 2 Surplus
Pasal 84
Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
- pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
- penyertaan modal Daerah;
- pembentukan Dana Cadangan;
- Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
- pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
Paragraf 3 Defisit
Pasal 86
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defrsit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD
dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah .
PRES IDEN
(3) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
Pasal 87
(1) Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi
berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian defisit APBD kabupatenlkota berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD.
Pasal 88
(1) Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto.
(2) Pembiayaan...
(2) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan.
Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Pasa] 89
(1) Kepala Daerah menJrusun rancangan KUA dan rancangan
PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman pen5rusunan APBD.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- kondisi ekonomi makro daerah;
- asumsi penJrusunan APBD;
- kebijakan Pendapatan Daerah;
- kebijakan Belanja Daerah;
- kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
- strategipencapaian.
(4) Rancangan
(4) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan tahapan:
- menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
- menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
- men5rusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan.
Pasal 90
(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan
rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(3) KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah
bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam men5rusun RKA SKPD.
(4) Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan
PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
Pasal91...
Pasal 91
Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)
huruf b dapat dianggarkan:
- untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau
- lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi kriteria paling sedikit:
- pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
- pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
(5) Persetujuan
(5) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
- nama Kegiatan;
- jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;
- jumlah anggaran; dan
- alokasi anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 93
(1) Kepala SKPD menJrusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan
PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3).
(2) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan pendekatan:
- Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah;
- penganggaran terpadu; dan
- penganggaran berdasarkan Kinerja.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penJrusunan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman pen)rusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun.
Pasal94...
Pasal 94
Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk betanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat men5rusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat
(2) dan ayat (3).
Pasal 95
(1) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan men5rusun prakiraan maju.
(2) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk Program dan Kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
(4) Pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
- keterkaitan antara pendanaan dengan Keluaran yang diharapkan dari Kegiatan;
- Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan
- efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran.
. Pasal 96..
Pasa] 96
(1) Untuk terlaksananya penJrusunan RKA SKPD berdasarkan
pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan terciptanya kesinambungan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk menilai Program dan Kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
(3) Dalam hal Program dan Kegiatan merupakan tahun
terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
Pasal 97
(1) Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan
penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c berpedoman pada:
- indikator Kinerja;
- tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja;
- standar harga satuan;
- rencana kebutuhan BMD; dan
- Standar Pelayanan Minimal.
(2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, Keluaran, dan Hasil.
(3) Tolok...
(3) Tolok ukur Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap Program dan Kegiatan.
(4) Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penilaian kewajaran atas beban
kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan.
(6) Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan harga satuan barang dan jasa yang
ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4).
(7) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan tolok ukur Kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pasal 98
(1) RKA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1)
memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
(2) Rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sampai dengan rincian obyek.
(3) RKA...
-7r-
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
memuat informasi mengenai Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, standar harga satuan, dan Kinerja yang akan dicapai dari Program dan Kegiatan.
Pasa-l 99
(1) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah.
(2) Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dirinci atas Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek belanja.
(4) Rencana Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (1) memuat kelompok:
- penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD; dan
- pengeluaran Pembiayaan yang dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek, dan rincian obyek Pembiayaan.
(5) Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) memuat Urusan Pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
(6) Organisasi
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama SKPD selaku PA.
(7) Kinerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (3) terdiri dari indikator Kinerja, tolok ukur Kinerja, dan Sasaran Kinerja.
(8) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
(9) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
memuat nama Kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RKA SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 101
(1) RKA SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan:
KUA dan PPAS;
Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;
dokumen
- dokumen perencanaan lainnya;
- capaian Kinerja;
- indikator Kinerja;
- analisis standar belanja;
- standar harga satuan;
- perencanaan kebutuhan BMD;
- Standar Pelayanan Minimal;
- proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
- Program dan Kegiatan antar RKA SKPD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi TAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
Pasal 102
(1) PPKD menJrusun rancangan Perda tentang APBD dan
dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD.
(2) Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi;
rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan Pembiayaan;
rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, dan Kegiatan;
rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
daftar
- daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
- daftar Piutang Daerah;
- daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
- daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
- daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
- daftar Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kemba-li dalam tahun anggaran yang direncanakan;
- daftar Dana Cadangan; dan
- daftar Pinjaman Daerah.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada
tentang penjabaran APBD.
(4) Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat lampiran paling sedikit terdiri atas:
- ringkasan penjabaran APBD yang diklasilikasi menurut kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
- penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Program, Kegiatan, kelompok, jenis
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O+ tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 726, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
