PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 83
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan
anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
(2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat
digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai
dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
PRES IDEN
Paragraf 2 Surplus
