PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 84
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
- pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo;
- penyertaan modal Daerah;
- pembentukan Dana Cadangan;
- Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
- pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
