PP
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 85
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
Paragraf 3 Defisit
