Pasal 86
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defrsit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD
dan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah .
PRES IDEN
(3) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi defisit APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.
