Pasal 87
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Menteri melakukan pengendalian defisit APBD provinsi
berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian defisit APBD kabupatenlkota berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang dibiayai Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD.
