Pasal 88
BAB 3 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1) Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) harus dapat ditutup dari Pembiayaan neto.
(2) Pembiayaan...
(2) Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan.
Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Pasa] 89
(1) Kepala Daerah menJrusun rancangan KUA dan rancangan
PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman pen5rusunan APBD.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- kondisi ekonomi makro daerah;
- asumsi penJrusunan APBD;
- kebijakan Pendapatan Daerah;
- kebijakan Belanja Daerah;
- kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
- strategipencapaian.
(4) Rancangan
(4) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan tahapan:
- menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
- menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
- men5rusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan.
